NUWORI.com – Bagi sebagian masyarakat tentu baru ada yang tahu bahwa ada perbedaan tampilan Surat Izin Mengemudi (SIM) lama yang belum pakai barcode dengan SIM baru yang sudah pakai barcode.
Dalam SIM baru yang sudah dicetak pakai barcode tersebut, disitu jelas ada tampilan berbeda yakni, hanya mengunakan satu buah photo disebelah kiri sedangkan di posisi sebelah kanannya tanda barcode.
Dimana tanda barcode berada di posisi sebelum kanan SIM tersebut, bahkan barcode-nya terlihat jelas dan ukurannya barcode-nya pun lumayan besar.
Sementara kalau SIM lama masih mengunakan dan tertera dua foto, dengan posisi foto satu di kiri ukuran besar dan kanan bawah ukuran kecil.
“Jadi barcode di SIM itu sudah ada di tahun 2022, dulu kan photo sekarang kami rubah jadi barcode. Awalnya ada chip sekarang berubah jadi barcode, SIM itu kan berlaku 5 tahun,” kata Diregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus saat dihubungi GridOto.com, Minggu (12/11/2023).
Ia menambahkan, bagi pemilik SIM-nya masih berbentuk foto pada saat setelah 5 tahun perpanjangan akan berubah menjadi barcode.